Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai? "Kita menjadi semakin nyaman mencari bantuan ahli. Bercerai tidak lagi dilihat sebagai cacat karakter atau kegagalan dalam hidup, yang kemudian menormalkan minta https://www.legalkeluarga.id/