1

5 Essential Elements For kantor pengacara perceraian bandung

News Discuss 
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983. Tugas selanjutnya adalah melakukan perumusan https://pengacara-perceraian-band33088.59bloggers.com/30365343/about-pengacara-perceraian-bandung

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story