PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983. Tugas selanjutnya adalah melakukan perumusan https://pengacara-perceraian-band33088.59bloggers.com/30365343/about-pengacara-perceraian-bandung