Di sana disebutkan bahwa wasit dapat memberikan tambahan waktu pada setiap babak untuk menggantikan waktu yang hilang karena: Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu https://atozbookmarkc.com/story19098612/not-known-facts-about-berita-olahraga